Membolos, Empat Siswi SMK Curi Pakaian

Siswa-siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) sedang ramai dibicarakan karena berhasil merintis mobil nasional. Tapi empat siswi SMK ini justru mencoreng muka almamater dengan mencuri baju di Pasar Johar,  yakni Ve (16) warga Tawang Ngaglik Kidul, Semarang Barat; Ma (15) warga Peterongan Timur, Semarang Selatan; Li (16) warga Peterongan Sari, Semarang Selatan; dan De (15) warga Krobokan, Semarang Barat.
Keempatnya tertangkap tangan para pedagang ketika sedang mencuri beberapa potong pakaian di kios Pasar Johar, kawasan Hotel Johar. Mereka lalu diserahkan ke Polsek Semarang Tengah bersama barang bukti dua buah celana jeans ukuran 3/4, beberapa celana dalam dan tiga potong kaos.
Kepada polisi, Ma mengatakan, ia dan tiga temannya sepakat membolos kemarin. Pukul 10.00 meraka berangkat ke Pasar Johar untuk jalan-jalan. Sebelumnya mereka mampir ke suatu tempat untuk mengganti pakaian seragamnya dengan baju biasa. Saat melihat-melihat pakaian di pasar, tiba-tiba keinginan untuk mengambil beberapa barang itu muncul. “Tidak niat sebenarnya, hanya spontan saja kepengin, karena mau beli tidak punya uang,” katanya.
Mereka kemudian mencari kios yang tidak dijaga pemiliknya kemudian masuk secara berpasangan. Begitu ada kesempatan, salah seorang mengambil pakaian dan menyerahkan kepada temannya untuk dimasukkan ke dalam tas. "Yang ngambil teman, saya menerima lalu disimpan ke dalam tas," tutur Ma.
Namun tanpa disadari, gerak-gerik mereka yang mencurigakan diawasi oleh beberapa pedagang di los pasar tersebut. Saat beraksi di kios ketiga, beberapa pedagang menghentikan dan memeriksa mereka. Setelah sempat membantah telah mencuri, empat siswi tersebut tak berkutik ketika tasnya digeledah dan ditemukan barang curian.
Hardiman, salah satu pedagang mengatakan, ia dan para pedagang lain awalnya hanya ingin memberi pelajaran. “Sebetulnya kami tidak akan mempermasalahkan ini asal mereka mengaku, tapi mereka malah mengelak,” ujar Hardiman.
Penangkapan itu menyita perhatian banyak pedagang dan pengunjung pasar. Petugas Polsek Semarang Tengah pun langsung dihubungi dan tiba beberapa menit kemudian. Keempatnya langsung diinterogasi dan digelandang ke Mapolsekta Semarang Tengah. Mereka terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencfurian dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar